SERANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang Akhmad Mujimi mengatakan, pihaknya masih menunggu koordinasi dari BPTPM Kota Serang, terkait dengan penertiban tempat hiburan. Pernyataan ini disampaikan Akhmad terkait dengan berakhirnya waktu yang diberikan BPTPM kepada para pengusaha restoran dan hotel agar menutup tempat hiburan yang merea kelola.
“Batas akhirnya itu tanggal 11 Mei, tapi kami masih menunggu dari BPTPM” ungkap Mujimi saat dihubungi wartawan via telepon seluler, Rabu (13/5/2015).
Lebih lanjut , Mujimi mengatakan, pihaknya memang masih menemukan tempat-tempat hiburan yang terdapat di hotel dan restoran, masih tetap beroperasi
.
“Kami investigasi di 11 tempat hiburan, ternyata masih ramai. Kami sudah laporkan kemarin saat melakukan rapat evaluasi bulanan SKPD,” katanya.
“Kami tinggal pelaksanaan eksekusi. Sudah siap. Langsung penutupan jika sudah ada izinnya dari Pak Wali (Walikota Serang Tb Haerul Jaman) dan sudah ada koordinasi dengan BPTPM,” sambungnya.
Untuk diketahui, BPTPM memberikan tenggat 3 bulan kepada tempat hiburan di Kota Serang untuk menutup operasionalnya, menyusul tewasnya dua remaja puteri Atifah & Afifah, usai pesta miras di tempat hiburan yang terdapat di hotel Solid, Kota Serang. (Fauzan Dardiri)