SERANG – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Serang memastikan akan menempuh banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yang memvonis bebas Muchtar Sutanto, terdakwa korupsi proyek betonisasi Jalan Terate – Banten Lama senilai Rp3,5 miliar.
“Pasti banding, hanya saja kami belum terima salinan putusan majelis hakim Tipikor PN Serang,” jelas Kasi Pidsus Kejari Serang Sandi R Nursubhan ditemui di kantornya, Jumat (15/5/2015).
Sebelumnya diberitakan, pada Senin (11/5/2015) majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin oleh Epiyanto menyatakan, Muchtar tidak terbukti melanggar dakwaan susbider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, oleh jaksa, Muchtar dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 209 juta subsider 6 bulan penjara. (Wahyudin)