MERAK – Belum sempat menjual bahan peledak ikan yang baru dirakitnya, Anen (36), warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, sudah harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap oleh petugas dari Ditpolair Polda Banten pada Minggu (25/5/2015) malam kemarin, setelah petugas memancingnya dengan menyamar sebagai calon pembeli.
“Pelaku kami tangkap di sekitar Pantai Sumur, Pandeglang tadi malam. Dari tangannya kami amankan barang bukti sebanyak 17 bungkus plastik bahan peledak low explosive seberat 10 kilogram,” ungkap Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Polda Banten AKBP Noman Trisapto dalam keterangan persnya di Markas Ditploair Polda Banten, Senin (25/5/2015) petang.
Selain dapat merusak ekosistem laut, lanjut Noman, penggunaan bahan peledak ini juga dapat membahayakan keselamatan penggunanya. “Apalagi saat ini, Kapolda (Kapolda Banten Brigjen Pol boy Rafly Amar) juga sedang giat-giatnya melaksanakan porgram Polisi Sahabat Alam,” tambahnya.
Pelaku, jelas Noman, akan dijerat dengan pasal 1 Undang Undang Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Anen mengaku dirinya sudah lama memiliki kemampuan merakit bahan peledak tersebut. Meski begitu, ia mengaku kemampuannya itu tidak ia tekuni secara serius. “Kadang saya jualan buah, kadang jualan ikan asin, enggak tentu,” katanya.
Dari modal sekira Rp700 ribu, Anen juga mengaku mendapat keuntungan yang berlipat dari menjual bahan peledak. “Saya beli bahannya, seperti protasium, belerang, brownx, dari Parung (Bogor). Saya rakit sendiri, bisa dapat 17 bungkus (bahan peledak). Sebungkusnya saya biasa jual Rp100 ribu, lumayanlah biar anak istri enggak kelaparan,” katanya. (Devi Krisna)