slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pemerintahan

Atur Tempat Hiburan Malam, Pemkot Ajukan Perda tentang Pariwisata

Redaksi by Redaksi
25-05-2015 21:19:04
in Pemerintahan
Walikota Serang, Tb Haerul Jaman

Walikota Serang, Tb Haerul Jaman

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Pemerintah Kota Serang memasukan peraturan mengenai tempat hiburan, termasuk tempat hiburan malam, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Hal ini disampaikan Walikota Serang Tb Haerul Jaman usai Rapat paripurna DPRD Kota Serang tentang penyampaian tiga Raperda usul Walikota Serang di gedung DPRD Kota Serang, Senin (25/5/2015).

“Raperda ini diharapkan menjadi pedoman untuk penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang didalamnya mengatur tentang jenis usaha kepariwisataan yang diperbolehkan dan yang dilarang berdiri di Kota Serang,” kata Jaman.

Baca Juga :

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus  Minta Proyek Rp 5 Triliun, Salah Satunya Ketua Kadin Kota Cilegon

Sarjana Penggerak Desa, Pemprov Banten Beri Beasiswa Kuliah untuk Siswa Kurang Mampu

Walikota Cilegon Terima Kunjungan Investor Jepang, Bahas Rencana Investasi dan Ketenagakerjaan

Siap-siap, Lomba Perahu Naga Peh Cun Kota Tangerang Digelar 29 Mei!

“Kami yakin, dengan adanya Raperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah,” sambung Jaman.

Dalam Raperda tersebut ada 13 bidang usaha pariwisata yang bakal diatur, diantaranya daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, serta penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. “Khusus terkait hiburan, kami akan lihat pembahasan dari Pansus nanti apakah digabung di Raperda ini atau dipisah,” kata Jaman.

Jaman menjelaskan, usulan Raperda ini dalam rangka mendukung Kota Serang sebagai Kota Pariwisata yang berbasis budaya dan dilandasi oleh norma agama sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat. (Fauzan Dardiri)

Previous Post

Bentuk Satgas Bencana, Polda Kerahkan 1.500 Polisi

Next Post

Keuntungan Berlipat, Warga Panimbang Ini Nekad Rakit Bom Ikan

Related Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus  Minta Proyek Rp 5 Triliun, Salah Satunya Ketua Kadin Kota Cilegon
Berita Utama

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus  Minta Proyek Rp 5 Triliun, Salah Satunya Ketua Kadin Kota Cilegon

by Fahmi
Jumat, 16 Mei 2025 23:20

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID  - Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, Muhammad Salim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg...

Read moreDetails

Sarjana Penggerak Desa, Pemprov Banten Beri Beasiswa Kuliah untuk Siswa Kurang Mampu

Walikota Cilegon Terima Kunjungan Investor Jepang, Bahas Rencana Investasi dan Ketenagakerjaan

Siap-siap, Lomba Perahu Naga Peh Cun Kota Tangerang Digelar 29 Mei!

Oknum Ormas GRIB Terlibat Penggelapan Mobil Kredit, Polda Banten Amankan 13 Unit Kendaraan

Kisruh Penunjukan Ketua DKM, Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Pertimbangkan Lepas Status Masjid Milik Pemerintah

Dua Motor Bonceng Tiga Tabrakan di Pontang, 1 Tewas, 3 Luka-luka

rapper indo yang berhasil meraih kesuksesan di negeri sebrang

Pemkab Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan Teken MoU

Gratis, Sertifikasi Keamanan Pangan Untuk UMKM di Kota Tangerang

Next Post
Keuntungan Berlipat, Warga Panimbang Ini Nekad Rakit Bom Ikan

Keuntungan Berlipat, Warga Panimbang Ini Nekad Rakit Bom Ikan

Jadwal Acara Baraya TV, 26 Mei 2015

SPBU di Palima Jual BBM Subsidi ke Pabrik Bihun yang Digerebek Polda

SPBU di Palima Jual BBM Subsidi ke Pabrik Bihun yang Digerebek Polda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus  Minta Proyek Rp 5 Triliun, Salah Satunya Ketua Kadin Kota Cilegon

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus  Minta Proyek Rp 5 Triliun, Salah Satunya Ketua Kadin Kota Cilegon

by Fahmi
Jumat, 16 Mei 2025 23:20

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID  - Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, Muhammad Salim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg...

Sarjana Penggerak Desa, Pemprov Banten Beri Beasiswa Kuliah untuk Siswa Kurang Mampu

Sarjana Penggerak Desa, Pemprov Banten Beri Beasiswa Kuliah untuk Siswa Kurang Mampu

by Yusuf Permana
Jumat, 16 Mei 2025 18:25

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun ini mengalokasikan anggaran untuk beasiswa kuliah bagi warga kurang mampu di pedesaan. Program yang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak