SERANG – Polres Serang mengaku kecolongan dengan aksi dua anggotanya yang tertangkap Polres Pandeglang, Kamis (28/5/2015), terkait kasus narkoba. Kedua polisi itu adalah Brigadir LT (30) dan DK (33). Keduanya merupakan penyuplai sabu kepada warga Pgandeglang.
“Kita akan lakukan tes urine secara rutin untuk mengantisipasi hal itu agar tidak terulang kembali,” ungkap Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bambang Sumpeno kepada wartawan usai ekspose terkait kasus tersebut, Jumat (29/5/2015).
Bambang menegaskan, tes urine tersebut akan dilakukan secara mendadak untuk memastikan semua anggota tidak mengkonsumsi narkoba. “Waktunya mendadak. Sebulan yang lalu juga kita sudah lakukan tes urine untuk semua anggota. Hasilnya negatif,” terangnya.
Untuk diketahui, Polres Pandeglang menangkap dua oknum anggota Polres Serang, yakni LT dan DK. Informasi yang berhasil dihimpun keduanya merupakan anggota satuan Sat Sabhara dan Provos di Polres Serang.
Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dan informasi yang diperoleh empat tersangka yakni SF, AN, DG dan F di Kampung Keboncau, Pandeglang, yang sebelumnya berhasil ditangkap pada 22 Mei 2015 lalu.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Wahyudin)