SERANG – Menjelang bulan Ramadhan tahun ini, Wakil Walikota Serang Sulhi mengatakan, Pemkot Serang akan melakukan penutupan terhadap kafe dan resto di Kota Serang yang menyediakan hiburan malam. Tempat-tempat tersbut baru akan dibuka kembali pasca-disahkannya Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan menjadi Perda.
“Sebelum puasa nanti harus ditutup semua, dan selamanya, sampai keluar peraturan daerah yang mengaturnya,” kata Sulhi kepada wartawan, Jum’at (5/6/2015).
“Surat Imbaunnya sudah disebarkan ke masing-masing tempat hiburan dan rumah makan,” sambung Sulhi.
Menurut Sulhi, dalam Raperda yang kini tengah dibahas DPRD tersebut, pelanggaran yang dilakukan pengusaha terkait itu akan dikenai tindak pidana ringan. (Fauzan Dardiri)