CILEGON – Partai politik pengusung maupun pendukung pasangan bakal calon kepala daerah melampirkan dua Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya masing masing, pada saat pendaftaran bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Kota Cilegon Fathullah Hasyim mengatakan, dua SK DPP tersebut adalah SK tentang persetujuan dukungan pasangan calon, dan SK tentang kepengurusan partai politik.
“KPU wajib menerima salinan dua SK itu. Bila tidak dilampirkan, maka kita tidak bisa menerima dukungan parpol terhadap pengusungan calon itu. Dengan kata lain, dukungan partai pengusung itu tidak sah, dan harus dicoret dalam daftar dukungan,” ujarnya usai rapat koordinasi (rakor) di aula KPU Cilegon, Jumat (24/7/2015).
Rakor tersebut terkait dengan tahapan pencalonan di pilkada, dan sosialisasi Surat Edaran KPU nomor 396/KPU/VII/2015 tentang penegasan terhadap PKPU 12/2015 tentang perubahan atas PKPU 9/2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Fathullah menambahkan, dua SK itu wajib diserahkan saat masa pendaftaran, yakni mulai tanggal 26 hingga 27 Juli mendatang. “Dua SK DPP yang wajib kita terima itu, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy,” jelasnya.
Pantauan radarbanten.com, rakor itu pun diikuti oleh seluruh pimpinan partai politik di Kota Cilegon dan tim perwakilan dari pasangan calon independen. (Devi Krisna)