JAKARTA – Hingga saat ini masih ada tujuh daerah yang hanya mempunyai 1 pasangan calon kepala daerah. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, KPU kembali membuka pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 9, 10, dan 11 Agustus.
Terkait hal ini, Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, menilai pemerintah tak serius. Hingga saat ini, pemerintah pun tidak berupaya mengidentifikasi persoalan kurangnya pasangan calon yang mendaftar.
“Tiap daerah tidak sama persoalannya, karena itu perhatian yang diberikan pemerintah harus berbeda,” kata Sebastian Salang dalam diskusi ‘Retaknya Pilkada Serentak’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta (Sabtu 8/8)
Menurutnya, ada beberapa faktor yang disengaja maupun tidak disengaja agar penyelenggaraan pilkada di daerah tertentu ditunda hingga 2017. Pertama, ada upaya incumbent untuk memborong semua partai-partai yang mendukungnya sehingga menyulitkan calon-calon lain untuk masuk.
Kedua, adanya unsur kesengajaan pasangan calon untuk tidak mendaftar karena menilai jika mengikuti Pilkada pada tahun 2015 maka psangan tersebut harus menghadapi pengaruh incumbent atas birokrasi pemerintahan. Ketiga, karena pasangan calon yang ingin mendaftar merasa elektabilitas yang dimilikinya kurang jika dibandingkan dengan pasangan tertentu terutama pasangan incumbent. (ysa)