PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membantah bila penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati menjadi calon bupati dan wakil bupati tadi pagi, tidak sesuai aturan dan koordinasi dengan Panwaslu.
“Dari awal kita sudah selalu melakukan koordinasi dengan panwaskada kok. Penerimaan dokumen pendaftaran, dokumen perbaikan kita selalu memberikannya secara tertulis kepada Panwaskada,” kata Ketua KPU Kabupaten Pandeglang kepada radarbanten.com saat ditemui di kantor KPU Pandeglang, Senin (24/8/2015).
Suja’i mengungkapkan, hari ini pun kita mau melaksanakan pleno walaupun secara ketentuan tertutup kita hanya menyampaikan hasil. “Saya kan tadi kontak ketua Panwaskadanya, ada tidak rekomendasi. Jadi tidak benar kalau misalkan kita kita tidak memberi itu (akses). Kalau misalkan kita dianggap tidak memberikan akses dalam konteks yang mana?,” kata Suja’i.
Lebih lajut, Suja’i mengatakan, Persoalan rapat ini tidak terbuka, kan tidak ada dalam ketentuan. Di dalam Pasal 52 UU Nomor 8, Pasal 67 PKPU Nomor 9 dan dipertegas lagi dengan SE KPU 510. “Ya Kan mereka juga melakukan klarifikasi terhadap dokumen pasangan calon, kan begitu. Tidak benar itu. Khawatir ada juga aduan, tadi kita menghubungi Panwaskada kaitan dengan persoalan ini,” kata Suja’i.
Ia juga mempertegas, bahwa setiap persoalan yang dilakukan KPU pihaknya selalu memberikan ruang, termasuk pada saat pendaftaran bakal calon. “Panwas juga hadir. Kita selalu menyampaikan walaupun memang Panwaskada tahu,” kata Suja’i.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, menyesalkan langkah KPU Kabupaten Pandeglang yang tidak menghadirkan panitia pengawas pemilu dalam proses penetapan. (Fauzan Dardiri)