SERANG – Masa kampanye Pilkada Kabupaten Serang akan dimulai dari tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember 2015. Sebagai permulaan, KPU Kabupaten Serang akan menggelar deklarasi kampanye damai, yang akan diselenggarakan di Lapangan Cikande Ambon, Kabupaten Serang pada tanggal 27 Agustus 2015 mendatang.
Namun demikian, sebelum deklarasi kampanye damai, masing masing pasangan calon wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) paling lambat besok, Rabu (26/8/2015) pukul 16.00 WIB. “Kita ingin mengetahui dana awal kampanye mereka dari mana,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang M Nasehudin usai pleno terbuka pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang, Selasa (25/8/2015).
Ada pun mengenai rapat umum, pihak KPU Kabupaten Serang masih menunggu hasil penentuan tempat dari pasangan calon. KPU Kabupaten Serang sendiri sudah memberikan pilihan beberapa tempat kepada pasangan calon untuk digunakan rapat umum.
“Karena rapat umum ini hanya satu kali, kita sudah berikan pilihan tempat,” ujarnya.
Tempat yang rencananya akan digunakan untuk rapat umum antara lain; Lapangan Petir, Lapangan Kramatwatu, Lapangan Jongjing, dan Lapangan Maja. “Silahkan memilih, yang jelas mereka hanya diberikan kesempatan satu kali dalam masa kampanye 101 hari itu.” tambahnya. (Wahyudin)