SERANG – Setelah terakhir terlihat memimpin apel pagi pada Jumat pekan lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kurdi Matin diinformasikan cuti dinas untuk beberapa waktu lamanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Asep Rahmatullah, Senin (31/8/2015), saat dihubungi melalui telepon selulernya mengaku, telah menerima surat pemberitahuan cuti Sekda Banten tersebut. Menurut Asep, dalam surat itu disebutkan, Kurdi akan mengambil cuti hingga Keputusan Presiden mengenai status dirinya terkait pencopotan dirinya sebagai Sekda, terbit.
“Ia saya sudah dapat Jumat lalu. Di surat cuti itu disebutkan hingga kejelasan statusnya keluar. Tapi sepertinya surat pribadi,” kata Asep.
Namun hal yang sebaliknya diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsu Banten Cepi Saprul Alam. Menurutnya, pihaknya belum mengetahui dan menerima permohonan cuti dari Kurdi.
“Kalau Pak Kurdi ambil cuti pasti saya tahu, karena perizinan terkait itu pasti datang juga ke saya,” katanya.
Hal sama diungkapkan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten Deden Apriandhy. Deden pun sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait cutinya Sekda tersebut.
Ditanya terkait mekanisme cuti pejabat daerah, Deden menjelaskan, pengajuan cuti tersebut diajukan kepada Biro Organisasi, sebelum akhirnya diteruskan ke BKD agar mendapat izin cuti. Namun untuk cuti Sekda, yang memberikan izin adalah Gubernur.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, radarbanten.com belum berhasil mengkonfirmasi Kurdi. Nomor telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif.
Diketahui, Kurdi diusulkan untuk dicopot dari jabatannya sebagai Sekda oleh Gubernur Banten Rano Karno, kepada Presiden Joko Widodo. Usulan Rano tersebut menyusul beredarnya video Kurdi di Youtube yang disebut-sebut berisikan ajakan kejahatan. (Bayu)