SERANG – Mengiringi perpindahan kewenangan pengelolaan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dari pemerintah daerah kepada Pemerintah Provinsi Banten, isu banyaknya guru yang menginginkan pindah mengajar dari tingkat SMP ke SMA, mengemuka. Hal sebaliknya terjadi di beberapa kabupaten/kota lain.
“Secara tertulis saya belum menerima pengajuan tersebut. Namun, isu tersebut sudah saya dengar. Bahkan di media pun sudah ditulis,” papar Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Teddy Rukman, saat ditemui di ruang kerjanya sore tadi, Senin (2/11/2015).
Untuk guru-guru yang menginginkan pindah dari SMP ke SMA paling banyak di daerah Kabupaten dan Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Sedangkan yang berada di daerah Tangerang Raya, sebaliknya, agar tetap berada di daerah tersebut rela pindah ke tingkat SMP dari SMA.
“Isu yang saya dengar itu terjadi berkaitan dengan besaran insentif di daerah-daerah yang berbeda. Mungkin karena di Tangerang insentifnya besar, para guru khawatir dipindah ke daerah lain,” kata Teddy.
Menurut Teddy, pihaknya sudah jauh hari telah memprediksi hal tersebut. Untuk itu, saat rapat dengan Kementerian Pendidikan, dia meminta harus ada moratorium yang berisi tidak adanya perpindahan saat pendataan karena akan mempengaruhi data. “Tapi untuk menyikapi hal tersbeut kami sudah berkoordinasi dengan masing-masing kabupaten/ kota untuk memerikan pemahaman bahwa tidak ada perpindahan, karena bisa mempengaruhi data. Selain itu perpindahan tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada mekanismenya,” ujar Teddy.
Sementara anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Suryadi, menegaskan guru tidak perlu khawatir dengan perpindahan wewenang pengelolaan SMA dari Kabupaten/Kota kepada pemprov. “Sebetulnya fenomena eksodus tersebut karena adanya keinginan perbaikan tunjangan, karena daerah lain yang tunjangan sudah besar. Namun dengan perpindahan ini justru akan ada pemerataan pendapatan guru di semua daerah. Tidak ada lagi ketimpangan,” kata Suryadi.
Masih menurut Suryadi, selain pendapatan guru yang merata, dengan perpindahan wewenang kualitas pendidikan pun akan merata di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten. (Bayu)