SERANG – Dianggap kecolongan dengan operasi PT Gooyang Sam Woon yang tidak sesuai izin, pihak Kecamatan dan Kelurahan berdalih tidak memiliki kewenangan intens mengawasi perusahaan.
“Kami memang tidak memiliki fungsi untuk mengawasi secara intens perusahaan ini,” ungkap Camat Kecamatan Walantaka Budi, kepada wartawan usai sidak Ketua DPRD dan rombongan, Kamis (5/11/2015).
Baca Juga : Ajak Buruh Demo 10 Karyawan PT Gooyang Sam Woon Di-PHK
Budi menjelaskan, pihak sangat setuju dengan penutupan operasi PT Gooyang Sam Woon, ia beralasan penutupan ini dilakukan untuk memperbaiki kondisi perusahaan. “Kami pernah beberapa kali berupaya memperbaiki kondisi seperti ini, namun ini belum juga menemui titik temu,” katanya.
Budi membantah, bila selama ini memihak kepada perusahaan saat mogok kerja yang dilakukan oleh sebagian besar pekerja setengah bulan belakangan.
Senada dikatakan Camat, Lurah Kelurahan Pabuaran Halimi mengaku setuju dengan penutupan sementara perusahaan yang membuat briket, kalau memang tidak sesuai dengan aturan. “Kami selama ini memang sudah melakukan mediasi dengan pihak pekerja dan perusahaan, namun belum menumui titik temu,” katanya. (Fauzan Dardiri)