CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 57 lembar surat suara yang dinyatakan rusak atau pun cacat. Jumlah itu diketahui setelah KPU melakukan penyortiran usan pelipatan suara dilakukan Senin (23/11/2015) kemarin. Pada hari kedua pelipatan surat suara, Selasa (24/11/2015) ini, KPU lagi-lagi menemukan surat suara yang rusak.
Kerusakan terjadi pada lembar surat suara yang tidak tersablon, adanya noda, warna memudar maupun cacat pada cetakan hologram. “Surat suara yang rusak itu nanti akan kita sortir, lalu kita klaim ke percetakan untuk diganti,” ujar Pokja Logistik KPU Cilegon, Eli Jumaeli.
Ia menambahkan, setelah adanya surat suara pengganti dari percetakan, pihaknya barulah akan memusnahkan surat suara yang rusak tersebut. “Target kita, pelipatan itu selesai dalam waktu empat hari,” katanya.
Sementara itu Ketua Panwaskada Kota Cilegon, Achmad Achrom membenarkan adanya surat suara yang mengalami kerusakan tersebut. Ia mengimbau, agar KPU segera menindaklanjuti adanya kerusakan surat suara itu melalui koordinasi dengan percetakan.
“Yang pasti sebelum 1 Desember semua sudah selesai. Soalnya pada tanggal 1 (Desember) surat suara sudah harus sampai ke PPK,” katanya saat ditemui memantau aktivitas pelipatan surat suara itu di Aula KPU Cilegon. (Devi Krisna)








