LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menemukan dugaan pelanggaran distribusi surat suara (susu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat menyampaikan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan kejadian tersebut. Namun menurutnya, secara pelaksanaan Pilkada di Lebak berjalan lancar.
“Kalo secara umum di Kabupaten Lebak tidak ada masalah apapun. Cuma memang ada beberapa catatan aja ya,” kata Dedi saat berada di Aula BPMP Banten saat mengikuti Rapat Pleno Terbuka, Kamis 5 Desember 2024.
Menanggapi, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Lebak, Ia menyatakan sampai saat kejadian tersebut masih dalam proses.
“Kemarin kita sudah mengirim surat terkait dengan surat suara. Dan Alhamdulillah KPU sudah memberikan surat balasan terkait dengan kronologis kejadian tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa pihakya akan menanyakan kepada KPU Lebak terkait hal tersebut. Karena tidak mengetahui secara pasti kenapa kejadian dugaan pelanggaran distribusi surat suara tersebut bisa terjadi.
“Kita juga tidak mengetahui kenapa hal tersebut bisa terjadi. Karena saat ini sedang ada rekapitulasi, jadi sekarang kita akan tanyakan juga,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lebak Dewi Hartini, menyampaikan bahwa pihaknya menunggu proses dari Bawaslu Lebak terkait dugaan pelanggaran distribusi tersebut.
“Surat yang kami terima dari Bawaslu adalah permintaan kronilogis atas kekurangan dan kelebihan surat suara, dan sedang kami penuhi jawaban surat tersebut. Tinggal nanti menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Lebak atas kronologis yang kami kirimkan,” terangnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi