SERANG – Polda Banten pada Minggu (6/12/2015) pagi ini di Alun Alun Barat Kota Serang me-launching layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online. Peluncuran ini dilakukan secara oleh 32 Polda di Indonesia.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Antariksa mengatakan, kepolisian selalu membuat perbaikan dan peningkatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan adanya layanan SIM online. “Launching di Parkir Senayan dihadiri Presiden Joko Widodo. Layanan SIM Online terintegrasi secara nasional dengan provinsi lainnya,” kata Rudi saat memberikan sambutan.
Rudi melanjutan, SIM online merupakan bentuk percepatan layanan yang terintegrasi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa aktif SIM. “Sekarang SIM bisa diperpanjang di semua wilayah di Indonesia. Sistem SIM online ini terintegrasi di 48 Satlantas di seluruh Indonesia,” katanya.
Masih menurut Rudi, untuk sementara program SIM online difokuskan dalam perpanjangan masa berlaku SIM. Namun kedepan, program ini bisa untuk memperoleh SIM baru. “Tapi perlu diingat, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian,” pungkasnya. (Bayu)







