SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten mengembangkan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh guru silat asal Waringinkurung, Kabupaten Serang berinisial MY.
Terbaru istri MY, berinisial SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, SM ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aborsi terhadap salah satu korban berinisial IF. Pada saat kejadian, korban berusia 15 tahun dan melakukan aborsi di rumah MY.
“Korban yang hamil berinisial IF, saat kejadian korban ini masih berusia 15 tahun,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin 20 April 2026.
Kondisi janin yang tidak keluar, meski telah diurut, membuat IF oleh MY sempat dibawa ke bidan. Pada saat pemeriksaan, IF menggunakan identitas palsu agar tidak diketahui. “Tujuan IF dilakukan pemeriksaan ke bidan ini untuk mengetahui kondisi janin yang saat itu berumur 28 minggu,” katanya.
Kondisi janin yang mulai melemah membuat bidan pada saat itu memberikan vitamin. Namun, saat tiba di rumah, vitamin tersebut tidak diberikan. IF malah diberikan jus nanas, obat pelancar haid dan jamu penggugur kandungan.
Usai meminumnya, korban mengalami kontraksi hebat dan mengeluarkan janin berjenis kelamin perempuan. “Setelah lahir, janin tersebut dikubur di samping rumah MY,” kata Maruli.
Maruli menduga SM diduga telah mengetahui kejahatan yang dilakukan suaminya. Namun, dia tidak berani melapor dan ikut membantu kejahatan suaminya dengan mengaborsi janin yang dikandung IF. “Istrinya ini mendapat ancaman,” ujar Maruli.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy menambahkan, aborsi tersebut dilakukan pada 28 Juli 2024. Usai praktik aborsi tersebut terbongkar, petugas telah melakukan penggalian terhadap kuburan dan membawa janin ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Janinnya telah kami temukan,” ujarnya.
Irene menjelaskan, kasus kekerasan seksual tersebut telah dilakukan sejak Mei 2023 hingga 5 April 2026. Jumlah korban saat ini sebanyak 11 orang dengan rincian 10 disetubuhi dan 1 korban dicabuli.
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengajak para korban untuk menjalani ritual mandi. Tujuan ritual tersebut agar para korban dapat mengembangkan seni beli diri sehingga ilmu mereka kuat dan auranya terpancar.
“Pada saat memandikan tersebut berlanjut ke persetubuhan dan ada yang dicabuli,” tutur Irene.











