SERANG – Gubernur Banten Rano Karno membantah pernyataan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Aeng Haerudin soal proses pembentukan Bank Banten.
Menurutnya, justru Perda menunjukan bahwa PT BGD yang harus memproses pembentukan Bank Banten. Sementara Pemprov hanya menyertakan modal. “Lihat deh Perdanya! Disebutkan Pemprov menyertakan modal untuk membentuk Bank Banten. Jadi Perda memerintah kepada BGD untuk membentuk Bank Banten. Jadi yang mengurus proses, segala teknis ya BGD, bukan Pemprov,” katanya.
Sebelumnya, Aeng mengatakan, seharusnya proses pembentukan Bank Banten tidak dilakukan oleh PT Banten Global Development (BGD), tapi Pemprov Banten, dengan membentuk tim khusus yang berkompeten di bidang perbankan. “Saya bukan menyalahkan gubernur karena saya belum mendengar kalau gubernur memerintahkan BGD melakukan proses pembentukan Bank Banten. Tapi seharusnya bukan BGD yang memproses,” ujarnya Senin lalu.
Menurut Aeng pada saat itu, hal tersebut sesuai dengan Perda penyertaan modal yang disahkan pada masa kepemimpinannya. “Penyertaan modal kepada BGD hanya titipan, yang memproses tetap Pemprov,” katanya. (Bayu)








