CILEGON – IR (36), ibunda ES (16), anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan oleh anggota Dalmas Polres Cilegon Briptu MAS, akhirnya bersedia memenuhi undangan Propam Polres Cilegon untuk dimintai keterangan, Senin (1/2/2016).
Awak media yang sudah menunggu sejak awal terkecoh. Pasalnya pemeriksaan belakangan tidak dilakukan di ruang Propam, melainkan di ruang Satlantas Polres Cilegon. Informasi yang dihimpun, IR datang didampingi orang tuanya, ES.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Cilegon Puji Rahayu yang ditemui setelah pemeriksaan menegaskan sudah tidak lagi mengawal kasus tersebut karena IR bersikukuh tidak ingin perkara itu dipidanakan. “Pihak keluarganya (IR-red) sudah sepakat tidak akan meneruskan kasus ini ke pidana. Setop sampai di sini. Tapi, untuk laporan yang ke Propam itu tetap lanjut karena kaitannya dengan dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Puji, ia menambahkan, pemeriksaan disaksikan LPA dan keluarga dan istri Briptu MAS.
Baca Juga : Oknum Polisi Cilegon Beristri Pacari ABG Bikin Heboh Netizen
Menurut dia, ranah pidana sesungguhnya dapat pula ditempuh melalui laporan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon. Namun pihak keluarga menolak dengan alasan psikologis ES. “Pihak keluarga tidak mau korban terus dimintai keterangan-keterangan lagi (oleh penyidik-red). Hasil pertemuan tadi juga, keluarga korban meminta agar oknum polisi ini tidak lagi menghubungi korban,” katanya.
Pada kesempatan itu, lanjut Puji, pihak keluarga juga menyerahkan hasil visum korban kepada Propam Polres Cilegon. “Mereka (keluarga) melakukan visum sendiri (tanpa didampingi LPA) dan hasilnya negatif. Tugas kita juga selesai sampai di sini, tapi bila keluarga korban minta pendampingan untuk psikologis korban, kami siap bantu,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Propam Polres Cilegon Iptu Suparman yang dihubungi melalui telepon genggam tidak menjawab panggilan wartawan. (Devi Krisna)