SERANG – Iing Suwargi dan Iyus Priatna, tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Banten tahun 2012 senilai Rp4,8 miliar tidak ditahan karena mendapatkan jaminan.
Di pihak tersangka Iing Suwargi, Gubernur Banten Rano Karno menjadi jaminan agar Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) tersebut tidak menjadi tahanan titipan Kejari Serang. Sementara tersangka Iyus Priatna dijamin oleh istrinya.
“Ada jaminan dari Gubernur Banten (Rano Karno). Kan di Polda Banten juga tidak menahan. Selanjutnya ada jaminan juga dari istri (Iyus Priatna),” terang Kasi Pidsus Kejari Serang Sandi Nursubhan usai menerima berkas dan tersangka kasus ini di Kejari Serang, Jumat (5/2/2016).
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Banten tahun 2012 senilai Rp4,8 miliar. Hari ini kedua tersangka, Kepala DSDAP Iing Suwargi dan pengusaha Iyus Priatna, menjalani pemeriksaan di Kejati Banten dan dilanjutkan dengan pelimpahan ke pihak Kejari Serang. (Wahyudin)







