SERANG – Pangkat, golongan, dan jabatannya diturunkan, seorang pegawai Pemkot Serang mengadu ke Wakil Ketua DPRD Kota Serang Bambang Janoko. Di ruang pimpinan DPRD itu, pegawai itu menangis tersedu-sedu. Ia mengaku tidak rela
jabatannya diturunkan dari kepala sub-bagian di Pemkot menjadi kepala seksi (kasi) di kelurahan.
“Salah dan dosa saya apa. Saat diturunkan (pangkat/golongan-red) bulan September 2014. Lima bulan kemudian dijanjikan ada proses pengangkatan dan pelantikan,” ungkapnya sambil menangis di ruang Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Senin (15/2/2016).
Perempuan yang enggan menyebutkan identitasnya ini mengungkapkan, selama satu tahun belum mendapatkan penjelasan, baik secara tulis maupun lisan, dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Sejak Kota Serang berdiri, saya sudah bertugas. Saat itu bawa printer, bawa kertas sendiri. Kalaupun memang ada kesalah tolong ditegur baik lisan dan tindakan,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Bambang Janoko yang menerima pengaduan meminta BKD menyelesaikan persoalan ini. “Yang namanya mutasi dan rotasi disesuaikan dengan aturannya. Jangan menzolimi,” katanya.
Sekretaris BKD Kota Serang Farach Richi saat dikonfirmasi melalui telepon selular menjelaskan, jabatan diturunkan merupakan bagian dari pembinaan pegawai. “Penurunan jabatan PNS yang dimaksud, itu bagian proses pembinaan yang dilakukan BKD,” ungkap Farach.
Alasan jabatan diturunkan, kata Farach, ketidakhadiran pegawai itu tidak jelas. Begitu pula kinerjanya. Diberi tanggung jawab pekerjaan, juga tidak diselesaikan. “Pas dilakukan sidak ke tempat dia bekerja oleh Pak Kaban (Kepala BKD), yang bersangkutan tidak hadir. Termasuk laporan dari atasannya,” kata Farach.
Soal teguran tertulis, lanjut Farach, bila teguran secara tertulis diberikan justru akan memberatkan pegawai itu saat kenaikan pangkat di kemudian hari. “Yang jelas saya tidak pernah menjanjikan, tetapi sudah memberikan masukan kepada yang bersangkutan agar memperbaiki kekurangannya,” ungkap Farach. (Fauzan Dardiri)