CILEGON – Petugas penjaga pintu tamu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, menemukan dua linting ganja dari dua wanita yang berkenjung ke lapas, Rabu (17/2/2016).
Kepala Lapas Kelas III Kalitimbang Andi M Syarif mengungkapkan, barang haram itu ditemukan sekira pukul 11.00 WIB saat petugas penjaga pintu pengunjung menggeledah barang bawaan pembesuk. Barang itu disimpan di kantong sweater (jaket). Satu lagi di celana. “Saat ini kita masih menunggu informasi dari Polres,” katanya saat dihubungi melalui telepon selular, tadi sore.
Begitu petugas menemukan ganja, lanjut dia, pihaknya langsung lapor ke Satresnarkoba Polres Cilegon. “Saat ini (kedua pengunjung) sudah dibawa,” katanya.
Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Gogo Galesung via telepon membenarkan kabar penemuan ganja. Kata Gogo, dua linting ganja diperoleh dari seorang wanita berinisial I dan adiknya. “Jadi pada saat penggeledahan (tamu), ada seorang wanita membawa dua linting ganja. Suaminya berinial T adalah salah satu bandar gede di Cinangka yang dulu pernah kita tangkap. Suaminya mengendalikan istrinya untuk penjualan ganja ini,” bebernya. T, lanjut Gogo, adalah narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Kalitimbang.
Sementara kedua wanita yang diamanakan, masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Cilegon. “Mereka adalah jaringan ganja di Cinangka. Kemungkinan istrinya menjual barang (ganja) sisa saja,” katanya.
I sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman humuman minimal 5 tahun kurungan penjara. “Nanti kalau ada perkembangan akan saya kabari lagi,” kata Gogo. (Devi Krisna)