BADAN Kehormatan (BK) dan Badan Musyawarah (Banmus) sebagai bagian dari DPRD Provinsi Banten, terus berupaya mengoptimalkan fungsi dan peran DPRD sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Banten, Yayat Supriyatna mengatakan, Banmus dan BK merupakan satu kesatuan dari lembaga DPRD Provinsi Banten.
“Dalam pembahasan jadwal kegiatan di Banmus DPRD Provinsi Banten ini, kami tidak hanya menetapkan agenda rapat paripurna DPRD, juga menetapkan kegiatan AKD selama satu bulan ke depan. Sedangkan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota DPRD, kami selalu berusaha mengingatkan kepada masing-masing pimpinan fraksi agar mereka mengikuti seluruh kegiatan yang sudah ditetapkan dalam rapat Banmus, juga mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Yayat.
Lanjut Yayat, tupoksi BK DPRD Provinsi Banten, yakni memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD; meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD; melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan melaporkan keputusan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.
Kemudian tupoksi Banmus DPRD Provinsi Banten, yakni menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya; memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD; meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing; menetapkan jadwal acara rapat DPRD; memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan; merekomendasikan pembentukan Pansus; dan melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Banmus. (Humas DPRD Provinsi Banten/ADVERTORIAL/Bayu)