SERANG – Pemkot Serang mengusulkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengembangan, Pemberdayaan, Penataan Pasar Tradisional, Pusat Pemberlanjaan dan Toko Modern, fraksi-fraksi di DPRD Kota Serang minta Pemkot disiplin dalam mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang merugikan pasar tradisional.
Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD terkait Pandangan Umum terhadap Raperda Usul Walikota Serang tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 Pengembangan, Pemberdayaan, Penataan Pasar Tradisional, Pusat Pemberlanjaan dan Toko Modern, dan Raperda Tentang Tata Cara Penyeryaan Modal Pada BUMD, di ruang Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (14/4/2016).
Juru bicara Fraksi NasDem Kota Serang, Jumhadi mengatakan, fraksinya meminta pemerintah harus disiplin dalam mengawasi pelaksanaan ketentuan dalam pasal-pasal yang mengatur tata ruang ritel modern. “Pemeritah harus disiplin dalam mengawasi pelaksanaan ketentuan beberapa pasal, yang bisa merugikan pasar tradisional,” kata Jumhadi.
Jumhadi menjelaskan, apabila ketentuan pasal berbeda realisasinya maka jelas-jelas akan merugikan masyarakat. Seperti dengan rencana nyata ruang lokasi, kondisi ekonomi masyarakat sekitar perlu dilakukan secara konsisten dan tepat.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Abdul Muhit, mengatakan, dengan adanya perubahan ini, pihaknya menginginkan semua tertata dengan baik, sehingga nantinya tidak ada penyalahgunaan.
“Seperti yang dijelaskan, dalam Perda sebelumnya jarak waralaba per 1 km. Disdagperinkop seharusnya memberikan tindakan, bila tidak diindahkan kan merekomendasikan kepada BPTM untuk meninjau ulang perizinan,” kata Muhit. (Fauzan Dardiri)