SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menduga belanja paket pertemuan di hotel (fullboard) Pemprov Banten tahun anggaran 2015 senilai Rp 21.442.825.500 diduga bermasalah. Paket tersebut tersebar di 23 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Informasi yang dihimpun, berdasarkan surat BPK RI Perwakilan Provinsi Banten nomor 50/LKPD.PRV.BNTN-15/05/2016 tertanggal 12 Mei 2016 tentang penyampaian Konsep Temuan Pemeriksaan (KTP) ke-3. Beberapa SKPD yang diduga bermasalah diantaranya, Dinas Pendidikan, Biro Kesra, Bappeda, Kesbangpol, Disbudpar, Dinas Koperasi dan UMKM, Distamben, Dinsos, Dispora, DPPKD, Hutbun, Disnakertrans, dan lainnya.
Paket pertemuan fullboard tersebut dinilai bermasalah karena tidak dapat diyakini pertanggungjawabannya. Masalah pada paket tersebut ditemukan oleh BPK saat 141 paket pertemuan fullboard sebesar Rp 21,442 miliar tersebut oleh 23 SKPD dilaksanakan bersamaan pada suatu waktu yang sama dan jauh melebihi kapasitas daya tampung hotel. Dengan demikian tidak dapat diyakini kebenaran pelaksanaan kegiatan 141 paket pertemuan fullboard tersebut.
Kemudian, terdapat kegiatan paket pertemuan sidang penilaian dan penetapan angka kredit (PAK) periode I dan periode II masing-masing senilai Rp 493,920 juta yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan keadaan riil. Jumlah peserta yang hadir saat kegiatan tidak sesuai dalam surat pertanggung jawaban (SPj).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Hudaya Latucosina. Di Bappeda kegiatan fullboard yang pertanggungjawabannya tidak dapat diyakini sebesar Rp 400 juta.
“Bappeda itu sekitar Rp 400 juta. Tapi saya sudah sampaikan kepada PPTK untuk menyelesaikan itu. Dan ternyata ada buktinya,” kata Hudaya, Minggu (15/5/2016).
Jika dalam waktu yang ditentukan SKPD tidak mengklarifikasi keterangan tersebut maka akan muncul sebagai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“Itu bukan temuan, tapi keterangan pemeriksaan yang harus diklarifikasi oleh SKPD. Kalau sampai batas waktu tidak bisa diselesaikan maka akan muncul di LHP,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Soeharta mengatakan, konsep temuan pemeriksaan tersebut belum resmi sebagai temuan BPK. Namun, menurutnya SKPD sudah melakukan perbaikan-perbaikan. (Bayu)