SERANG – Sepanjang 2016, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Serang telah mendapat belasan pengaduan. Pengaduan konsumen tersebut didominasi masalah finance atau leasing yang melakukan penarikan barang kredit dan masalah perumahan yang tidak sesuai perjanjian.
Kepala Sekretariat BPSK Kota Serang Sugiri mengatakan, telah mencatat sebanyak 15 pengaduan konsumen. “Sampai awal Mei ini, kita sudah mendapat 15 pengaduan konsumen yang banyaknya berkaitan dengan kredit dan perumahan,” katanya, kemarin.
Pengaduan konsumen terkait masalah leasing, dan perumahan yang dinilai konsumen telah melanggar perjanjian. Selain itu, penarikan leasing secara langsung tanpa pemberitahuan juga kerap menjadi soal yang dipermasalahkan. “Kasus finance biasanya terkait kredit macet kemudian pihak finance menarik. Baik itu motor, mobil tapi tanpa pemberitahuan sebelumnya,” kata Sugiri.
Menurutnya, dalam penarikan barang kredit semestinya ada tahapan yang dilakukan pihak finance. Baik menggunakan surat pemberitahuan, atau peringatan secara langsung kepada konsumen. “Kasusnya kebanyakan telat bayar di atas tiga bulan, dan yang diadukan konsumennya itu karena ditarik di jalan,” katanya.
Sementara, kasus perumahan lantaran tidak sesuai perjanjian awal antara konsumen dan pihak marketing. Dicontohkan Sugiri, konsumen sudah memberikan uang down payment (DP) atau uang muka, tetapi rumah tak kunjung dibangun. Kemudian, komplain rumah yang dibeli mengalami kerusakan, tetapi tidak diperbaiki. Termasuk produk rumah yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan.
Terlepas dari itu, Sugiri mengatakan, dari 15 pengaduan yang masuk, pihaknya telah menyelesaikan lima pengaduan. Sisanya masih dalam proses penyelesaian. “Jadi, yang sepuluh pengaduan sedang kita tangani. Untuk menyelesaikan satu kasus, tidak cukup satu dua kali ketemu. Minimal tiga kali baru bisa beres,” katanya.
Mekanisme penyelesaian sengketa, lanjutnya, dimulai dari pengisian formulir pengaduan. Kemudian, ada tahap verifikasi dan dilanjutkan dengan mekanisme penyelesaian melalui sidang BPSK, mediasi, dan arbitrase. “Kalau dinilai dapat diselesaikan di luar sidang langsung diselesaikan. Kalau tidak bisa, itu masuk sidang BPSK. Harus dipilih salah satu, cara penyelesaian,” katanya.
Menurut Sugiri, sebaiknya masyarakat lebih jeli dalam membeli produk di pasaran agar tidak terjadi hal demikian. Perlindungan konsumen sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kata dia, ada hak-hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan purnajual, garansi, dan mengetahui kualitas barang yang akan dibeli. “Jadi, sebaiknya kita jeli dalam memperhatikan produk yang akan dibeli, dilihat barang sesuai standar atau tidak,” tambahnya. (Supriyanto/Radar Banten)











