SERANG – Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah meminta agar setelah proses akuisisi Bank Pundi selesai dan menjadi Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, maka status Bank Banten dan PT Banten Global Development (BGD) dipisah. Permintaan Asep tersebut menyikapi informasi yang sebelumnya beredar dimana Bank Banten nanti akan menjadi salah satu anak perusahaan dari PT BGD.
Menurut Asep, hal tersebut dianggap perlu agar PT BGD fokus terhadap bisnis-bisnis yang sedang berjalan, dan fokus terhadap anak perusahaan-perusahaannya. “Selain itu agar dividennya bisa langsung ke Pemprov, tidak lagi melalui PT BGD. Jadi biarkan PT BGD dan Bank Banten jadi perusahaan yang berbeda,” kata Asep saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/5/2016).
Secara mekanisme, menurut Asep hal itu bisa saja terjadi, karena dalam Perda pun PT BGD hanya diamanatkan untuk membentuknya saja. “Jadi, sudah, semua saham atas nama Pemprov Banten, dan Bank Banten sepenuhnya dikelola Pemprov,” ujar Asep.
Selain pemisahaan antara PT BGD dan Bank Banten, menurut Asep hal yang sudah perlu diperhatikan oleh Pemprov Banten adalah Perda PT Bank Banten. Menurut Asep setelah akuisisi, Perda PT Bank Banten harus segera dibuat, untuk melindungi saham Pemprov Banten di bank tersebut.
“Saat ini sudah masuk prolegda tinggal naskah akademisnya saja. Kenapa perda itu butuhkan, untuk milindungi saham Pemprov. Perda itu mengatur batasan, seperti Bank BJB itu ada Perdanya di Jabar,” ujar Asep. (Bayu)









