SERANG – Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Banten, Sofwan mengatakan, Pengurus DPC Kabupaten/Kota berhak menolak susunan kepengurusan baru. Ia menilai perubahan susunan kepengurusan baru tidak sesuai dengan mekanisme partai.
“Di dalam Partai Gerindra ini ada mekanisme. Gerindra ini kan partai besar dan sudah mendapatkan posisi di hati masyarakat Indonesia dan Banten,” kata Sofwan kepada Radar Banten Online, Senin (16/5).
Sofwan menegaskan, proses pergantian kepengurusan tidak sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam AD/ART Pasal 14 ayat 2 dan 4.
“Itu kan jelas aturannya, jangan terkesan ada premanisme kekuasaan. Kasihan kepada Pak Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum, karena beliau sangat menghargai pejuang, termasuk yang membesarkan Partai Gerindra di daerah-daerah,” katanya.
Sofwan menjelaskan, mekanisme penentuan pimpinan DPC dan DPD harus dilakukan secara demokratasi. Sofwan juga menuding proses pergantian yang tidak melalui mekanisme dapat menghancur Partai Gerindra, yang saat pemilu lalu menjadi partai tiga besar.
“Mekanismenya kan, DPC mengajukan ke DPD dan tidak serta dibawa ke DPP melainkan dibahas terlebih dahulu, dan kader yang diganti juga diberikan hak membela diri terlebih dahulu melalu Badan Seleksi Organisasi (BSO),” kata Sofwan, seraya menambahkan dirinya juga tidak diberitahu terlebih dahulu atas pergantian kepengurusan. (Fauzan Dardiri)