SERANG – Sebanyak 514 ribu peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran. Informasi tersebut Radar Banten Online himpun dari anggota DPRD Provinsi Banten, Fitron Nurikhsan. Menurut politisi Partai Golkar itu, data tersebut merupakan data pada tahun 2016.
Ditemui di ruang Komisi V DPRD Provinsi Banten, Fitron mengatakan dari 514 ribu peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, 503 ribu merupakan peserta bukan penerima upah atau masyarakat yang tidak mempunyai gaji.
Fitron menduga tunggakan tersebut bisa terjadi karena persoalan sistem pada program BPJS Kesehatan. “Problem yang membuat menunggak karena mereka bukan pekerja, jika pekerja enak langsung dipotong dari gaji. Nah ini harus disikapi agar BPJS tidak rugi,” ujar Fitron, Selasa (17/5/2016).
Selain persoalan sistem, Fitron menduga ada persoalan lain sehingga terjadi tunggakan pembayaran iuran sebanyak itu. Dugaan tersebut muncul karena dirinya melihat hal yang ambigu pada penyerapan anggaran Jamkesda dan serapan anggaran Bansos Tidak Terencana.
“Jamkesda dari dana Rp 20 miliar yang terserap hanya Rp 63 juta, sedangkan yang dari Bansos Tidak Terencana sampai miliaran. Selama ini kan, masyarakat miskin yang tidak terdaftar BPJS dibantu oleh pemerintah dengan dana Bansos Tidak Terencana itu, rugi dong kita. Seharusnya masyarakat miskin semuanya didaftarkan ke BPJS, kalau takut tidak bisa bayar, anggaran kita banyak (Anggara Jamkesda),” papar Fitron.
Dengan melihat persoalan tersebut, menurut Fitron Pemprov Banten harus mengskinronkan basis data terpadu terkait orang miskin dengan data di BPJS. “Ini harus kita bicarakan dengan BPJS, apa nih yang menyebabkan nunggak? Karena miskin atau apa, jika karena miskin sudah masuk data terpadu atau belum. Sehatkan data terpadunya,” kata Fitron.
“Kita harus memproteksi masyarakat miskin, masyarakat miskin harus dicover Jamkesda dan harus terdaftar di BPJS. Kalau sakit bisa langsung ditangani,” tambah Fitron.
Informasi yang dipaparkan Fitron dibenarkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Banten Benjamin Saut. Namun dia belum bisa berkomentar banyak karena harus melihat data yang sebenarnya terlebih dahulu.
“Benar Pak, itu yang peserta PBPU (mandiri), data lengkapnya akan kami sampaikan segera. Untuk pelayanan teteap berjalan seperti biasa sesuai Perpres 111, maksimal tunggakan untuk PBPU selama enam bulan masih bisa dilayani,” ujarnya melalui whatsapp.(Bayu)










