SERANG – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten menilai, disharmonisasi keluarga menjadi faktor utama penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini diperoleh dari kasus-kasus yang ditangani oleh LPA Banten selama ini.
“Sebenarnya ada empat hal penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, namun yang mendominasi yaitu disharmonisasi keluarga, artinya keluarga yang tidak menjadi seutuhnya bagi perkembangan anak,” ungkap Ketua LPA Banten, Iif Syafrudin kepada Radar Banten Online, Kamis (19/5).
Iif menyebutkan, disharmonisasi keluarga ini berdampak pada mudahnya akses tayangan pornografi bagi anak, dan mudahnya akses tayangan kekerasan.
“Selain itu juga, kekerasan terhadap anak terjadi karena memang hukuman yang ada belum memberikan efek jera bagi pelaku,” kata Iif.
Iif mengungkapkan, pihaknya menangani kasus kekerasan seksual pada tahun 2015 sebanyak 145 kasus kekerasan seksual. Sedangkan di semester pertama tahun 2016, menangani 38 kasus.
“Dari jumlah yang ada, kekerasan seksual banyak terjadi di wilayah-wilayah terpencil, hal ini juga sama apa yang terjadi pada tahun 2016 hingga Mei,” kata Iif.
Iif mengatakan, pada beberapa saat lalu pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa dan sudah menandatangani terkait hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kita mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah saat ini,” kata Iif. (Fauzan Dardiri)









