SERANG – Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Rano Karno Tahun Anggaran 2015 memberikan 40 rekomendasi umum dan rekomendasi khusus kepada Pemprov Banten. Rekomendasi khusus berupa sanksi kepada pejabat berkinerja buruk.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2015 DPRD Banten Encop Sofia pada rapat paripurna yang digelar hari ini di gedung DPRD Provinsi Banten, Senin (23/5/2016).
Dari 40 rekomendasi umum, di antaranya, Samsat harus menggunakan sistem online, Pemprov Banten harus hati-hati dalam memberikan rekomendasi dalam perizinan pertambangan mengingat beberapa waktu lalu terjadi gejolak di masyarakat, harus membentuk peraturan daerah tentang pengadaan lahan untuk mengatasi persoalan dalam pembebasan lahan, melakukan peningkatan dan optimalisasi bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai masalah kesehatan, pergantian pejabat agar mempertimbangkan waktu dan pelaksanaan kegiatan karena berpengaruh terhadap pelaksanaan dan penyerapan anggaran.
Rekomendasi selanjutnya, mempertimbangkan kemampuan pejabat dalam penempatan jabatan, sosialisasi keberadaan unit pelaksana teknis (UPT) agar keberadaanya bisa dirasakan masyarakat, perlu menerapkan sistem anggaran dengan e-budgeting, melakukan perencanaan program kerja dengan menyusun fisibility study, Pemprov Banten harus konsisten terhadap LKPj agar meningkatkan opini BPK, meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun laporan keuangan.
“Pemprov juga direkomendasikan agar segera membuat analisa kebutuhan pegawai, harus segera mengambil kebijakan dan strategi kepegawaian karena 2017 akan ada penambahan pegawai dengan adanya perpindahan kewenangan SMA,” ungkap Encop.
Selain memberikan rekomendasi umum, Pansus meberikan rekomendasi khusus terhadap SKPD yang penyerapannya di bawah 80 persen, seperti untuk Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP), melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan BPN dalam pembebasan lahan, memberikan sanksi terhadap pejabat, dan meningkatkan kemampuan aparatur DSDAP.
Rekomendasi khusus pun diberikan kepada SKPD lain, seperti Biro Aset dan Perlengkapan, Dinas Pendidikan, RSUD Banten, RSUD Malimping, BKD, DBMTR. Untuk seluruh SKPD tersebut, Pansus menyarankan agar Gubernur Banten memberikan sanksi terhadap pejabat eselon II, III, dan IV yang kinerjanya buruk. (Bayu)