TIGARAKSA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan merekomendasikan yang meminta Pemkab Tangerang menunda rencana penggusuran lokalisasi, Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kosambi, Senin (23/5).
Sebaliknya Bupati A Zaki Iskandar tetap teguh pendiriannya, untuk memberangus lokalisasi. Niatnya adalah menata, dengan pendekatan persuasif.
Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM Roichatul Aswidah dalam jumpa persnya menegaskan, kesediaan bupati untuk menempuh upaya mediasi yang difasilitasi Komnas HAM selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya surat Komnas HAM.
Ia menyebut, surat rekomendasi itu telah dilayangkan pada 18 Mei lalu. ”Jika bupati tidak bersedia menempuh upaya mediasi, Komnas HAM akan mengambil langkah-langkah lain sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tegasnya, seperti dilansir Harian Radar Banten.
Pekan lalu, sambung Aswidah, tim Komnas HAM telah mendatangi lokasi permukiman nelayan. Dari kunjungan itu, diperoleh sejumlah informasi. Misalnya seperti, lokasi yang rencananya akan digusur berada di 3 RW dan 13 RT.
Lokasi itu dihuni sekitar enam ribu jiwa dan terdapat dua ribu unit bangunan. ”Jumlah bangunan itu di luar 72 bangunan yang diduga sebagai tempat pelacuran,” papar Aswidah.
Total luas tanah yang akan digusur mencapai 16 hektare, mulai dari aliran Sungai Prancis (pintu masuk Kampung Baru) sampai di wilayah perbatasan Jakarta Utara dan Tangerang.
Tim Komnas HAM juga melakukan peninjauan lapangan ke lokasi pembangunan hunian Pantai Indah Kapuk (PIK) II, yang letaknya berdekatan dengan lokasi yang akan digusur.
Pihaknya menilai, warga Dadap memang sejak lama khawatir keberadaan proyek PIK II akan menggusur mereka. Ini ada kaitan antara penggusuran tersebut dengan reklamasi di Pulau C di Teluk Jakarta.
”Warga menyebut, selama ini Pemkab Tangerang serta kontraktor berencana membuat jembatan dari permukiman nelayan ke hunian PIK II,” terangnya.
Menanggapi rekomendasi Komnas HAM, Zaki menegaskan, penertiban lokalisasi memang tidak mudah, banyak pihak yang terus melakukan penentangan.
Zaki tetap pada skenario awal, bahwa penertiban berjalan sesuai dengan tahapan. Ini dilakukan karena mekanisme anggaran penertiban yang terus berjalan melalui APBD setempat. Ia pun menuding Komnas HAM dan Ombudsman belum memahami langkah Pemkab dalam penataan ini.
”Kita punya program penataan permukiman kumuh, ini yang belum dipahami mereka (Komnas HAM dan Ombudsman),” tegasnya.
Dijelaskan dia, sejak lima tahun terakhir, konsep penataan sudah disosialisasikan secara detil tidak hanya di Dadap saja, melainkan daerah Pantai Utara lainnya.
Selain itu, Pemkab bersama Universitas Gadjah Mada menggagas bantuan pengembang untuk menata pemukiman di sekitar perumahan.
”Penataan juga dilakukan di Mauk hingga Pakuhaji. Bisa kita lihat kawasan Mauk sudah berkurang karena adanya program ini,” jelas alumni Victorian University Australia.
Disinggung atensi Ombudsman untuk memediasi pertemuan warga dan Pemkab, Zaki menyerahkan ini kepada lembaga pengaduan publik tersebut. Pemkab juga belum mendapatkan jadwal pertemuan tersebut dari warga Dadap sendiri.
”Ya, terserah maunya Ombudsman seperti apa, kita sudah siapkan tempat mau di sini atau Pendopo Tangerang,” ujarnya.
Politisi Golkar ini membantah dirinya melanggar HAM dalam penertiban tersebut. Dirinya juga bingung mengenai pelanggaran yang dituduhkan. Padahal kontrakan dan segala perlengkapan untuk relokasi sudah disiapkan Pemkab.
”Ya, silakan saja mau melapor karena saat ini belum digusur. Lalu, kita melanggar HAM dari mana? Logikanya begini, kalau memang kita memindahkan ke tempat yang paling baik masa dituduh pelanggar HAM,” katanya.
Dikatakan dia, banyak warga yang berniat pindah diintimidasi oleh warga yang menolak penataan ini. Ia ikut miris melihat 50 warga yang setuju relokasi tertahan karena egoisme kelompok yang berkepentingan di sana.
”Banyak yang ngambil kunci, tapi nggak berani pindah karena diintimidasi. Nah, orang yang ditahan ini juga harus dikawal Komnas HAM untuk dapat memberikan pilihan, jangan satu kelompok saja,” paparnya.
Menurut Zaki, hal ini tergantung itikad baik dari para warga Dadap sendiri. Kini, banyak kelompok alim ulama yang risih akan penundaan penertiban tersebut.
Alasannya, fokus Pemkab jangan terfokus hanya pada isu Dadap saja, masih banyak hal yang perlu diprioritaskan. ”Sekarang kan kita sedang menjalankan aturan anggaran yang sudah kita siapkan tahun lalu. Jadi kalau tertahan, kita kembalikan bagaimana peran Pemkab membiarkan Dadap seperti itu,” terangnya. (Khanif Lutfi/Radar Banten)












