SERANG – Tiga anggota DPRD Provinsi Banten, Eli Mulyadi, Budi Prajogo, dan Tb Luay Sofani, kompak dalam memberikan jawaban saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap pembentukan Bank Banten yang juga anggota DPRD Provinsi Banten, yaitu FL Tri Satria Santosa atau Sony dan SM Hartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (24/5/2016).
Ketiga wakil rakyat tersebut kompak mengaku menerima uang dari Sony, yang mejabat sebagai ketua Badan Anggaran saat kunjungan kerja di sejumlah daerah, namun mereka mengaku tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut.
Eli Mulyadi, dalam kesaksiannya menuturkan, dirinya mengaku menerima uang di Semarang saat kunjungan DPRD Banten ke DPRD Jawa Tengah. Pada saat itu, menurut Eli, Sony membagikan uang untuk 40 anggota DPRD Banten yang bersumber dari mantan (saat itu masih mejabat) Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.
“Saya di kamar saya, Pak Tri (Sony) datang, Pak Luay datang, Pak Tri nelepon Eka (staff di DPRD Banten), untuk mengambil uang dari Agus (pejabat DPPKD Banten). Lalu Eka mengeluarkan uang Rp 50 juta dari DPPKD untuk pembelian oleh-oleh. Kemudian Pak Tri mengeluarkan 40 amplop dari BGD isinya Rp1,5 juta, kemudian digabungkan, untuk per anggota Rp2,5 juta. Staf juga mendapatkan uang yang sama. Untuk pimpinan Dewan dan Pak Tri lebih satu juta dari yang diterima anggota Dewan,” papar Eli.
Menurut Eli, dari yang dia ketahui, PT BGD sudah dua kali memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Banten, namun apakah dalam kaitan pembentukan Bank Banten, Eli mengaku tidak mengetahuinya.
“Ini kebiasaan yang salah. Di Surabaya Rp3 juta per orang, untuk 40 anggota Dewan dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Tri yang mengusahakan. PT BGD dua kali di Jogja dan Semarang, di Jogja Rp4,5 juta per orang,” papar Eli.
Hal senada pun diungkapkan Budi dan Luay. Keduanya kompak seperti Eli mengaku tidak mengetahui apakah pemberian uang itu untuk memuluskan pembentukan Bank Banten. Menurut keterangannya dalam persidangan, Sony tidak pernah memberitahukan konteks pemberian uang tersebut.
“Bilangnya hanya uang tambahan untuk membeli oleh-oleh, uang itu di luar uang perjalanan dinas,” ujarnya. (Bayu)









