SERANG – Perubahan nomor polisi (nopol) untuk wilayah hukum Polresta Tangerang dari B menjadi A berlaku efektif, Senin (23/5). Perubahan nopol untuk wilayah Kabupaten Tangerang itu diikuti perubahan kode wilayah di seluruh wilayah hukum Polda Banten.
Sesuai Surat Keputusan Kapolda Banten No 175/V/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor, perubahan nopol untuk wilayah Kabupaten Tangerang itu berlaku hanya pada 19 kecamatan. Antara lain, Balaraja, Jambe, Tigaraksa, Sukamulya, Cisoka, Jayanti, Mauk, Kemiri, Sukadiri, Kresek, Gunung Kaler, Kronjo, Mekar Baru, Pasar Kemis, Sindang Jaya, Cikupa, Rajeg, dan Panongan.
“Terhitung mulai hari ini (kemarin-red), untuk 19 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Kendaraan baru terdaftar mendapat kode wilayah A,” jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Tri Julianto Djatiutomo didampingi Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin, seperti dilansir Harian Radar Banten.
Perubahan nopol itu memiliki konsekuensi terhadap alokasi kode huruf di belakang angka di seluruh wilayah hukum Polda Banten. Untuk wilayah Kota Serang, memiliki kode huruf A sampai D, Kabupaten Serang dari huruf E sampai I, Kabupaten Pandeglang dari huruf J sampai M, dan Kabupaten Lebak dari huruf N sampai Q. “Kota Cilegon alokasi kode wilayah R sampai U, Kabupaten Tangerang V sampai Z,” kata Tri Julianto.
Untuk kendaraan lama, lanjutnya, perubahan nopol dari B menjadi A ini otomatis berlaku ketika perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya. Perubahan nopol ini tidak akan membenani masyarakat.
“Tidak dipungut biaya, kecuali ingin mengganti BPKB baru, akan dikenakan biaya PNPB (penerimaan negara bukan pajak),” ungkap Tri Julianto.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk membawa BPKB kendaraannya ketika akan memperpanjang STNK. Sebab, petugas Samsat akan mengubah nopol yang tercantum dalam BPKB. “Bagi pemilik kendaraan yang BPKB masih di lembaga pembiayaan, bisa diurus dengan membawa surat keterangan dari lembaga pembiayaan,” jelas Tri Julianto. (Merwanda/Radar Banten)











