TANGERANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba jenis sabu-sabu internasional yang beroperasi di Tangerang. Sebanyak 60 kilogram (kg) sabu-sabu diamankan polisi dari tangan mereka. Pelaku yang diringkus terdiri atas tiga warga negara Taiwan dan dua warga negara Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman mengatakan bahwa kasus ini terungkap saat polisi meringkus tiga pelaku berinisial CHJ alias Alin, LDC alias Achen, dan CMT alias Acan di Sun Plaza, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (20/5) lalu. “Dari tangan mereka polisi mendapatkan enam kilogram sabu-sabu,” ungkapnya, seperti dilansir Harian Radar Banten.
Dari keterangan tiga orang berkewarganegaraan Taiwan itu, sabu-sabu tersebut didapat dari dua WNI berinisial S dan W. Polisi berhasil membekuk keduanya di Perumahan Paramount Cluster Alicante, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (22/5). ”Sabu disimpan dalam genset yang kosong, di dalamnya kita menemukan 54 kilogram sekaligus,” beber Jhon.
Dikatakan dia, genset ukuran jumbo ini menjadi kurir yang dimasukan bandar narkoba ke Indonesia. Informasi dihimpun, genset sebelumnya ditaruh di sebuah rumah di Bilangan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sebelum dipindahkan ke rumah S dan W.
“Penangkapan S dan W dibantu oleh tenaga sekuriti, mereka juga ikut membantu menghitungnya. Diketahui, mereka baru sebulan menyewa rumah di sana dan sebagian dipakai gudang,” ujar perwira berpangkat melati tiga itu.
Jhon menambahkan peran dari tiga warga Taiwan itu hanya sebagai kurir. Genset yang berisi sabu-sabu dibawa melalui pelabuhan laut menuju Tangerang. Sabu-sabu tersembunyi di sela-sela mesin yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. “Sebelumnya, mereka menghindari patroli petugas mulai dari Laut China Selatan dan Selat Karimata, Kalimantan,” katanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan, atas penangkapan ini, sebanyak 325 ribu warga bisa terselamatkan dari narkoba. Kalkulasi ini diasumsukan jika satu gram sabu-sabu dipakai untuk lima orang sekaligus.
Perwira bintang dua ini menjelaskan, pengungkapan kasus berkat info dari masyarakat. “Informasinya dari warga sekitar,” kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (3) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Gugun-Togar Harahap/Radar Banten)











