SERANG – Tiga karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk ditahan oleh penyidik Polsek Taktakan sejak Senin (23/5). Sangkaannya, secara bersama-sama telah menganiaya 13 pekerja gudang minimarket milik PT SAT di bilangan Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Tersangka pelanggaran Pasal 170 KUH Pidana itu adalah Tri Rahmat, Atung alias Nasrullah, dan Ajiji. Kasus ini terjadi pada Jumat sore (20/5). Saat ke-13 pegawai gudang itu bekerja, dipanggil bergantian oleh ketiga tersangka. Secara bergiliran, dua dari 13 pegawai gudang itu disuruh masuk sebuah ruang rapat.
“Saya dipanggil ke ruang meeting (rapat-red). Sampai sana, ada Pak Tri, Atung, dan Ajiji. Mereka officer. Saya disuruh buka baju dan buka sepatu,” kata seorang korban bernama Sabar, kemarin (25/5), seperti dilansir Harian Radar Banten.
Para korban diinterogasi atas tuduhan pencurian barang di dalam gudang. Lantaran tidak mengaku, para korban ditampar beberapa kali oleh ketiga tersangka. “Saya dituduh maling, padahal cuma nyemprot parfum doang. Akhirnya, dipukul (ditampar-red) lima kali di pipi kanan dan kiri,” ungkap Sabar.
Menurutnya, Sabar ditampar setelah pegawai gudang bernama Sunah Aji menerima perlakuan serupa dari ketiga tersangka. “(Sunah Aji-red) dipukul juga, dituduh maling parfum di gudang,” jelas Sabar. “Ada delapan orang bagian picker. Lima orang lagi kerja di bagian forklift, saya enggak kenal,” ujarnya menyebutkan ke-13 korban.
Setelah dikeroyok, lanjut Sabar, ke-13 korban disodori kertas kosong. Mereka dipaksa oleh Tri Rahmat, Atung alias Nasrullah, dan Ajiji untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri.
“Malamnya (Jumat malam-red), saya, Rosid, Yudha (Ahmad Sandy Yudha-red), dan Irfan melapor ke Polsek Taktakan. Paginya (Sabtu, 21/5-red), dua orang lagi nyusul buat laporan,” kata Sabar.
Namun, oleh penyidik Polsek Taktakan, hanya Taufik dan Ahmad Sandy Yudha yang dijadikan pelapor. Semantara, korban lain dijadikan saksi.
Humas PT SAT Tbk Agung mengaku tidak mengetahui secara pasti kasus dugaan pengeroyokan itu. Dia berharap, kasus itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Diupayakan perdamaian. Kebetulan gudang di sini (minimarket di Kecamatan Taktakan-red) kan baru. Mereka belum mengetahui aturan perusahaan seperti apa,” kata Agung.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Taktakan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Dwiyanto membenarkan, hanya dua korban yang berstatus pelapor. “Semuanya (korban-red) sudah kami periksa,” katanya.
Dwiyanto memastikan bahwa proses hukum ketiga tersangka tetap dilanjutkan, meskipun ada perdamaian kedua belah pihak. “Sampai saat ini, belum ada pencabutan pelaporan. Kalaupun ada perdamaian, silakan saja, tapi proses hukum tetap terus. Mungkin, kami jadikan pertimbangan untuk penangguhan penahanan,” jelasnya. (Merwanda/Radar Banten)












