SERANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Pramono U. Tanthowi mengatakan, gugatan banding pelanggaran Pemilu, pada Pilkada 2017 mendatang, sesuai dengan revisi UU Pilkada (8/2015), dilakukan ke Bawaslu Pusat.
“Kalau berdasarkan UU 8/2015 sebelum revisi mereka bisa banding (atas putusan Bawaslu Banten) ke Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Nah, sekarang bandingnya ke Bawaslu Pusat,” kata Pramono kepada Radar Banten Online, Selasa (7/6).
Pramono menjelaskan, dalam konteks Pilkada dan Pileg 2014 lalu, lembaga yang diberikan kewenangan untuk menampung keluhan atau gugatan itu adalah Bawaslu dan jajarannya. Kecuali untuk sengketa hasil, yang masih menjadi kewenangan MK (Mahkamah Konstitusi).
“Iya. Jadi kalo ada pasangan calon dicoret oleh KPU Banten, mereka bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu banten. Nah, jika pasangan calon itu tidak puas dengan putusan Bawaslu Banten (misalnya karena gugatannya ditolak), maka mereka bisa mengajukan banding ke Bawaslu Pusat,” katanya.
Prinsipnya, kata Pramono salah satu parameter Pemilu yang demokratis adalah tersedianya mekanisme bagi setiap pihak yang merasa dirugikan hak konstitusional/hak politiknya untuk mengajukan gugatan guna memulihkan haknya yang dirugikan tadi.
“Kan itu bukan ketentuan baru. Sejak Pemilu Legislatif 2014, Bawaslu telah diberi kewenangan penyelesaian sengketa. Demikian juga di UU Pilkada (8/2015) sebelum direvisi, kan juga diberikan kewenangan itu,” katanya.
Untuk diketahui, pada perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 22B tentang Tugas dan Wewenang Bawaslu ditambah poin a1: menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan Cagub-Cawagub, Cabup-Cawabup dan Cawali-Cawawali yang diajukan pasangan calon dan atau parpol/gabungan parpol terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi dan atau tidak diizinkannya parpol dan gabungan parpol untuk mengusung calon dalam pemilihan berikutnya. (Fauzan Dardiri)










