SERANG – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Serang mengungkapkan, sekira 60 persen dari 5.801 angkutan umum pedesaan tidak melakukan uji kelaikan atau tidak mengurus kir secara berkala. Artinya, ribuan angkutan umum diduga tak laik beroperasi.
Kepala Bidang (Kabid) Teknis Sarana dan Prasarana (Teksar) Dishubkominfo Kabupaten Serang Rudy Affandi membenarkan, kesadaran para sopir angkutan umum masih kurang untuk melakukan wajib uji KIR secara berkala. “Masih ada saja yang tidak patuh, sampai 60 persen yang tidak melakukan wajib uji dari 5.801 kendaraan,” ungkapnya melalui sambungan telepon seluler, Jumat (10/6).
Berdasarkan hasil pantauan Rudy, sekira 30 persen dari total angkutan umum kondisinya rusak. Menurutnya, tidak dipatuhinya kewajiban uji kendaraan karena masih kurangnya kesadaran para pemilik kendaraan. Normatifnya, kata Rudy, uji kendaraan berkala berlangsung setiap enam bulan sekali yang masuk pada pendapatan daerah dari retribusi jasa umum. “Sejauh ini retribusi belum tergali maksimal dari wajib uji kendaraan ini. Makanya, kami sudah mengusulkan revisi terhadap tarif. Kenaikannya 100 persen, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, dari retribusi jasa umum potensi pendapatannya cukup bagus, tinggal bagaimana menyosialisasikan kepada para pemilik kendaraan umum. “Rapat sudah, mungkin menunggu persetujuan dari Kemendagri,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Serang Hedi Tahap tidak memungkiri bahwa masih banyak sopir yang masih belum memperpanjang izin trayek atau istilahnya angkot bodong dan menurunkan penumpang seenaknya. “Ini tergantung mental dan kesadaran mereka. Makanya, kita terus upayakan menertibkan dengan menggelar razia,” tegasnya. (Nizar/Radar Banten)









