SERANG – Sekitar enam belas anggota Banggar DPRD Provinsi Banten menjadi saksi persidangan pada kelanjutan sidang ke-10 pada kasus suap Bank Banten. Mereka tertangkap tangan OTT oleh KPK dengan terdakwa Tri Satriya Santosa yang digelar di pengadilan tipikor kelas 1 A Serang Banten, Selasa (14/6/2016).
Pantauan Radar Banten Online di lokasi, persidangan tersebut membahas keterangan para saksi terkait perkara suap Bank Banten. Mereka ditanyai satu persatu oleh hakim ketua Efiyanto. Seluruh saksi dari anggota Banggar DPRD Provinsi Banten mengakui telah menerima uang dari PT BGD. (Ade F)
Berdasarkan fakta persidangan, berikut nama-nama saksi pada persidangan di Pengadilan Kelas 1A Kota Serang dan juga besaran uang yang diterima dari PT BGD:
- Zaid El Habib terima Rp 4 juta
- Gunaral Suprihadi terima Rp 16 juta
- Rahmat Abdul Gani terima Rp 13,5 juta
- Thoni Fathoni Mukson terima Rp 13,5 juta
- Miptahudin terima Rp 9,5 juta
- Ivan Ajie Purwanto terima Rp 13 juta
- Heri Handoko terima Rp 10 juta
- Yoyon Sujana terima Rp 11 juta
- M Kuswandi terima Rp 12 juta
- Yayat Supriyatna terima Rp 4 juta
- Achmad Fauzi terima Rp 14 juta
- Hadi Safari terima Rp 14 juta rupiah
- Hasana Masduki terima Rp 13,5 juta
- Muhlis terima Rp 13 juta
- Stevanus Ananta Wahana terima Rp 10,5 juta
- Ade Suryana terima Rp 14 juta










