SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten memeriksa 8 entitas di Banten. Hasilnya, temuan dan rekomendasi harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi mengatakan, pihaknya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2025 yang terdiri dari 9 entitas yang ada di Banten.
“Cuma kita serahkan 8, karena satunya sudah diserahkan, KPU dan Bawaslu, terkait pemeriksaan pemilu kemarin,” ujarnya usai menyerahkan LHP Kepatuhan dan Kinerja Semester II tahun 2025 di kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, Senin, 23 Februari 2026.
Delapan entitas itu yakni Pemprov Banten, Pemkab Lebak, Pemkab Serang, Pemkab Tangerang, Pemkot Tangerang, Bank Pembangunan Daerah Banten, dan Perumda Tirta Kalijaga.
Kata dia, jenis pemeriksaan itu terdiri dari dua tematik nasional , yakni ketahanan pangan dan pembangunan manusia.
“Kita makanya memeriksa yang tuberkulosis, penanganan tuberkulosis. Terus kita memeriksa lagi pendapatan asli daerah, Bank Pembangunan Daerah, badan usaha milik daerah, sama pendapatan asli daerah. Ditambah lagi sama pemeriksaan infrastruktur di Kota Tangerang. Nah itu kita serahkan semuanya hari ini,” ungkap Firman.
Ia menjelaskan, sembilan entitas itu dipilih karena hasil penilaian dari pusat. “Karena berdasarkan dari sisi anggaran, apa, segala macam,” ungkapnya.
Dicontohkan, untuk sektor pendapatan asli daerah (PAD), dipilihlah Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang karena total PAD terbesar dari pemerintah daerah lainnya.
Firman mengungkapkan, secara umum delapan entitas itu telah memenuhi dan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.
“Kalau untuk pemeriksaan kepatuhannya walaupun ibaratnya masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki gitu. Nah untuk pemeriksaan kinerja seluruhnya insyaAllah sudah efektif walaupun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki gitu loh,” tuturnya.
Hanya saja, lanjut Firman, untuk Bank Pembangunan Daerah yakni Bank Banten, pihaknya berharap bank milik Pemprov Banten itu memang menjadi bank pembangunan daerah di Banten satu-satunya.
“Itulah yang diharapkan dari Pak Gubernur juga seperti itu, makanya kita melakukan pemeriksaan kinerja atas BPD dengan harapan kita memberikan masukan rekomendasi supaya BPD juga jauh lebih baik. Ya kita semua mendukung, jadi semuanya harus nabung di pembangunan daerah,” terangnya.
Ia mengatakan, waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi itu yakni 60 hari sesuai ketentuan undang-undang.
Reporter : ROSTINAH
Editor: Agung S Pambudi











