SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan pada tahun ini akan menggelontorkan anggaran bagi hasil pajak provinsi kepada pemerintah kabupaten dan kota se-Banten sebesar Rp2 triliun. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten Nandy Mulya, Selasa (21/6).
Menurut Nandy, anggaran tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 973/kep 332-huk/2016 tentang penetapan realisasi bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten dan kota se-Banten.
“Sampai bulan Mei 2016, Pemprov Banten telah menggelontorkan uang APBD Provinsi Banten kepada kabupaten dan kota sebesar Rp840,2 miliar, dan Pak Gubernur menargetkan pada tahun ini menggelontorkan kurang lebih Rp2 triliun,” katanya.
Untuk mencapai target tersebut, Pemprov Banten menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta Pergub tentang pembebasan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah atas nama perusahaan atau badan usaha.
Adapun upaya lainnya, lanjut Nandy, adalah dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Bank bjb dalam peningkatan pelayanan, pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat.
“Kita sedang membuat program e-Samsat untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Nanti juga ada Samsat Kalong (Samlong), Samsat Motor Keliling (Samtorling) dan banyak lagi pelayanan lainnya,” tambah Nandy.
Sementara itu, Gubernur Banten Rano Karno mengungkapkan, Samsat harus bisa memahami dan mengadaptasi dinamika kebutuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Rano meminta kepada pelaksana Samsat di seluruh Banten harus dapat memberikan edukasi dan pengetahuan yang baik, sehingga masyarakat mampu dan mau membayar pajak.
“Harus adanya perluasan jangkauan pelayanan pembayaran pajak, penyuluhan pembayaran pajak kendaraan, edukasi dan penelusuran terhadap kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang dapat dilakukan melalui database sistem aplikasi Samsat yang bersinergi dengan Kepolisian,” ujarnya. (Bayu)









