SERANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang mencatat terdapat sekitar 2.400 penduduk non permanen. Hal ini didapat dari jumlah pembuat surat keterangan tinggal sementara yang dicatat dari akhir tahun 2015 hingga 2016.
“Sebagai Ibu Kota Provinsi pasti ada urban atau penduduk non permanen, tiga alasannya pekerja bekerja, pendidikan dan tempat tinggal saja. Sampai saat ini tercatat ada sekitar 2.400 penduduk non permanen,” ungkap Sekretaris Disdukcapil Kota Serang, Hudori KA saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/6).
Hudori menjelaskan, jika Disdukcapil tidak punya alasan untuk menolak, siapapun untuk kepentingan apapun, untuk tinggal dan pindah di Kota Serang, dengan catatan kepindahannya harus legal atau membawa Surat Keterangan Pindah (SKP).
“Bagi yang tidak berniat tinggal lama, harap melapor ke RT setempat, sehingga masuk kategori penduduk non permanen. Persentase urbanisasi memang operasi yustisi atau monitoring ke kontrakan-kontrakan agar yang tinggal di Kota Serang teritib administrasi,” katanya.
Terkait dengan potensi peningkatan jumlah penduduk non permanen pasca Idul Fitri tahun ini, Hudori menjelaskan, bila pihaknya belum memiliki data yang riil pada sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri, namun diperkirakan pasca Lebaran terjadi kenaikan. (Fauzan Dardiri)