SERANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Banten, Eni Purwaningsih mengatakan, bahwa untuk remisi Idul Fitri pada tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Pemuda Tangerang mendapatkan jatah remisi terbanyak.
Sebanyak 858 narapidana tindak pidana umum dan khusus di LP Kelas II A Pemuda Tangerang mendapat pemotongan masa tahanan 15 hingga 60 hari.
“Yang paling banyak LP di Tangerang,” ujar Eni, Jumat (1/7).
Sementara itu para narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pandeglang hanya diberi jatah 43 orang.
“Saat ini SK-nya (Surat Keputusan) sudah kita tandatangan, tinggal nungu dari pusat aja, kita sudah ajukan surat permohonan itu sejak tanggal 29 Juni,” tambahnya.
Dari data yang diperoleh Radar Banten Online, berikut jumlah narapidana yang mendapat remisi dari KemenkumHAM Kanwil Banten;
1. LP Kelas 1 Tangerang 534
2. LP Kelas II A Wanita Tangerang 126
3. LP Khusus Anak Kelas I Tangerang 126
4. LP Kelas II B Anak Wanita Tangerang 128
5. LP Kelas II A Serang 512
6. LP Kelas III Cilegon 209
7. Rutan Kelas I Tangerang 337
8. Rutan Kelas II B Serang 156
9. Rutan Kelas II B Pandeglang 43
10 Rutan Kelas IIB Rangkasbitung 58.
(Wirda)