CILEGON – Ratusan warga binaan atau narapidana di Kantor Lembaga Pemasyarakatan klas lll Cilegon mendapatkan remisi khusus di hari raya lebaran idul fitri. Sedang lima orang diantaranya patut merasa bahagia sebab dipastikan akan bebas dan dapat langsung pulang untuk berkumpul kembali bersama sanak dan keluarganya.
Kasubsi Administrasi dan Orientasi Lapas Klas lll Cilegon Agus Susilo mengatakan hasil dari pengajuan remisi yang diberikan oleh pihak Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Banten untuk warga binaan Kantor Lapas Klas lll Cilegon sebanyak 218 orang dan 5 orang diantaranya akan berstatus bebas murni.
“Setelah melakukan apel pelepasan di hari H Idul Fitri lima orang tersebut sudah bisa pulang. Dan 213 orang sisanya mendapat remisi Rk 1 yaitu pemotongan masa tahanan dengan ketentuan,” ujar Agus, saat ditemui Radar Banten Online diruang kerjanya, Jumat (1/7/2016).
Kelima orang yang mendapatkan remisi bebas atau Rk 2 tersebut diharapkan dapat menjadi sosok yang lebih baik lagi. Sejumlah program pembekalan juga sudah diberikan kepada pihak Lapas kepada warga binaannya.
“Kita disini ada program pembinaan seperti perkebunan, perikanan, pembuatan cindera mata. Mereka yang mendapatkan remisi ini sudah menjalani enam bulan masa tahanan seperti aturan dalam persyaratan,” katanya. (Riko)







