SERANG – Sebanyak 3.657 narapidana dari berbagai kasus di Provinsi Banten mendapatkan remisi pada HUT ke. Dari 3.657 tersebut, 131 orang di antaranya dapat remisi bebas.
“Remisi umum I ada 3.526 napi, dan 131 napi dapat remisi umum II atau langsung bebas, ” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Enny Purwaningsih saat dihubungi Rabu(17/8) sore.
Enny menjelaskan, seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tak ada yang terjerat kasus korupsi atau teroris. Semuanya pidana umum. “Seluruh napi yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, sudah menjalani seperempat masa tahanannya, dan mengikuti segala kegiatan di tahanan,” jelasnya.
Dari total seluruh napi yang mendapatkan remisi, Lapas Kelas II Pemuda Tangerang yang paling banyak yakni 1.129 napi, Lapas Kelas I Tangerang 630 napi, dan Lapas Kelas II A Serang sebanyak 578 napi.
Kemudian Rutan Kelas I Tangernag sebanyak 373 napi, Lapas Kelas III Cilegon 282 napi, Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang 185 napi, Rutan Kelas II B Serang 160 napi, Lapas Kelas II B anak Wanita Tangerang 143 napi, Lapas Anak Pria 65 napi, Rutan Kelas II B Rangkasbitung 60 napi, dan Rutan Kelas II B Pandeglang 52 napi. (Ade F)