CILEGON – Sebanyak 37 tenaga kerja asing (TKA) yang diamankan Polda Banten, Senin (1/8), digelandang ke Kantor Imigrasi Klas II Cilegon, Rabu (3/8) kemarin. Petugas Imigrasi memeriksa satu per satu TKA asal Tiongkok itu. Kemudian mereka diminta untuk menunjukkan kelengkapan data imigrasi dan menulis nama lengkap berikut usia. Rata-rata berusia 30 hingga 40 tahunan.
Para WNA juga difoto untuk kepentingan pendataan sambil menunjukkan kertas yang sudah ditulisi nama dan umur masing-masing.
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Cilegon Sahat Pasaribu mengatakan, dari 37 TKA yang diperiksa, 29 sembilan di antaranya memiliki paspor dan visa 211. Sementara, delapan TKA lainnya masih belum bisa menunjukkan identitas mereka. “Kami baru memeriksa paspor saja, sedangkan dokumen lainnya masih dipelajari,” ungkapnya.
Sahat menjelaskan, visa 211 merupakan visa bisnis, uji coba kerja dan bisa dialihfungsikan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. Namun, ia mengaku akan memastikan visa yang dilakukan hingga tanggal dan tempat pengajuannya. “Kalau di China, biasanya pengajuan visa di Gwangju atau Beijing, semuanya akan kita cek secara detail,” jelasnya seperti dilansir Radar Banten hari ini.
Sahat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui 29 TKA berada dalam naungan PT CSCEC yang merupakan subkontraktor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. “Untuk delapan orang lainnya, tidak ada yang mengakui,” ujarnya.
Lebih lanjut, delapan TKA yang tidak memiliki paspor tersebut terus diperiksa data-data lainnya. Jika tetap tidak bisa menunjukkan dokumennya, delapan orang itu akan dikonfrontasi dengan Kedutaan China. “Mungkin nanti akan dideportasi, tapi tahapannya tidak mudah, nanti perlu dibuatkan paspor dulu dari kedutaan,” ungkapnya. (Alwan/RB)