CILEGON – Pemkot Cilegon tetap mengalokasikan anggaran untuk pendidikan SMA dan SMK pada tahun anggaran 2017. Ini dilakukan setelah Pemkot Cilegon melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon Muchtar Gozali mengatakan, alokasi anggaran pendidikan SMA dan SMK sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp35 miliar. Anggaran sebesar itu untuk biaya operasional, perbaikan sarana prasarana, gaji guru dan lainnya. “Memang keputusan final dari pusat belum kami terima. Tapi kami mendapat instruksi dari Kemendagri agar mengalokasikan anggaran,” katanya, Sabtu (20/8).
Muchtar mengaku tidak mempermasalahkan alokasi anggaran itu nantinya melalui Pemprov Banten atau Pemkot Cilegon. “Tapi yang jelas kami tidak ingin guru jadi korban jika keputusannya anggaran dikembalikan ke kota dan kabupaten, sedangkan provinsi belum menganggarkan,” ungkapnya.
Terpisah, Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi mengaku tidak memikirkan bila alokasi anggaran itu berpotensi tidak terserap. “Mau bagaimana lagi kalau pilih menyelamatkan silpa (sisa lebih penghitungan anggaran) nanti guru jadi korban jika keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pengelolaan SMA dan SMK dikembalikan ke kota kabupaten,” katanya.
Menurutnya, perlu ada waktu yang diberikan untuk mengevalusi anggaran pendidikan 2017. Kata dia, permasalahan penganggaran itu bukan hanya terjadi di Cilegon tetapi terjadi juga ratusan daerah lain. “Mau tidak mau harus ada ruang evalusi anggaran mendesak, kalau tidak anggaran pendidikan sekolah mengah sekitar 500 daerah akan berbahaya,” ungkapnya.
Anggota Badan Anggaran DPRD Cilegon Endang Efendi mengatakan, pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017, Pemkot Cilegon baru mengalokasikan anggaran pendidikan sampai tingkat SMP. “Tapi karena belum ada keputusan penganggaran harus dilakukan di Cilegon atau provinsi, maka kami mengantisipasi Dindik bisa menganggarkannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Endang mengurai jika keputusan MK menyatakan anggaran diserakan pada pemerintah provinsi, hal tersebut tidak menjadi masalah dan tidak serta merta berdampak pada silpa. “Nanti kalau anggarannya tidak terpakai kan nanti bisa dialihkan di anggaran perubahan,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terkait dengan pengelolaan SMA dan SMK sedang diuji di MK. Hingga kini MK belum memutuskan apakah pengelolaan SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota. (Alwan/Radar Banten)









