JAKARTA – DPR RI menyarankan agar kuota jemaah haji untuk Indonesia ditambah dengan mengacu pada hasil keputusan KTT OKI. KTT OKI pada tahun 1987 menyepakati tata cara penentuan kuota haji. Dalam KTT tersebut diputuskan kuota haji 1:1000, yaitu satu dari setiap seribu orang penduduk muslim suatu negara, berhak mendapatkan kursi jemaah haji.
“Penambahan penduduk Indonesia terus bertambah, meskinya ditambah juga kuotanya, ini yang harus diajukan Kemenag ke pemerintah Arab Saudi,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis saat Diskusi Publik Tentang Haji Ikatan Jurnalis UIN Jakarta, Sabtu (3/9), sebagiamana dilansir Kemenag.
Saat ini kuota dasar haji untuk Indonesia berjumlah 211.000 orang, terdiri dari 194.000 kuota jamaah haji reguler, dan 17.000 kuota jamaah haji khusus. Namun sejak tahun 2013, Indonesia mendapat pengurangan kuota 20 persen, menjadi 168.800 orang terdiri atas 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus. Pemotongan kuota ini berlaku bagi seluruh negara dikarenakan perluasan masjidil haram.
DPR juga mendorong Kemenag untuk terus meningkatkan kualitas fasilitas bagi jemaah haji, termasuk di Armina, dengan terus berkoodinasi dengan pemerinah Arab Saudi.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahda Barori yang tampil menjadi pembicara mengatakan, jemaah yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan sudah ditentukan keberangkatannya itulah yang akan mendapat visa. Bila ada selain itu, itu menjadi domain pemerintah Arab Saudi untuk memberikan visa haji bagi kalangan tertentu yang diundang pemerintah Arab Saudi.
Pgs Kepala Pusat Informasi dan Humas yang juga tampil sebagai pembicara mengatakan bahwa, persoalah haji sangat kompleks. Jemaah haji Indonesia memiliki latar belakang yang beragam dari sisi pendidikan, usia, dan profesi. Syafrizal menganalogikan seperti yang disampaikan mantan Menteri Agama Tarmizi Taher, bahwa TNI saja dengan pasukan yang terlatih, perbelakan yang cukup, fisik yang kuat masih saja terjadi masalah saat melakukan mobilisasi pasukan ke suatu wilayah operasi.
“Apalagi memindahkan jemaah haji dengan latar belakang beragam dari satu negara ke negara lain, tentu bukan persoalan yang mudah. Namun sejauh ini, kendala dan permasalahan tersebut teratasi dengan adanya upaya-upaya terus menerus pemerintah melakukan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji,” ujar Syafrizal. (dm/Pinmas/Kemenag/aas).








