SERANG – Dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Wahidin Halim – Andika Hazrumy dan Rano Karno – Embay Mulya Syarief, hari ini diberikan waktu hingga pukul 24.00 WIB oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten untuk menyerahkan kekurangan dokumen persyaratan pencalonan.
“Bagi calon yang belum menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan calon, sesuai dengan arahan KPU RI, batas akhir hari ini pukul 24.00,” kata Ketua KPU Banten Agus Supriatna kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-16 Provinsi Banten di DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (4/10).
Agus menjelaskan, dari dua pasangan calon, sampai saat ini sudah ada yang menyerahkan dokumen-dokumen untuk memenuhi kekurangan.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Banten Syaeful Bahri mengatakan, sampai saat ini sebagian bakal calon sudah menyerahkan kekurangan, hampir semuanya sudah ada.
“Paling ada beberapa yang terus dipenuhi. Arahan KPU RI waktu akhirnya sampai 24.00 WIB,” katanya.
Syaeful menjelaskan, setelah mereka menyerahkan kekurangan dokumen, KPU akan melakukan penelitian dari tanggal 5 hingga 23 Oktober. Pada 24 Oktober jadwal pleno penetapan menjadi calon. (Fauzan Dardiri)