SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melarang pendukung pasangan calon menggunakan sepeda motor saat mengikuti Deklarasi Kampanye Damai yang selenggarkan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (28/10) besok.
“Disepakati pawai pasangan calon dengan jumlah kendaraan masing-masing yang digunakan dalam pawai deklarasi kampanye damai tidak menggunakan kendaraan roda dua, tetapi menggunakan roda empat saja,” kata Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri, kepada wartawan, Kamis (27/10).
Pada Deklarasi Kampanye Damai, lanjut dia, KPU Banten memberikan batasan kepada pasangan calon untuk menggunakan kendaraan roda empat sebanyak 60 unit dan tidak menggunakan bak terbuka.
“Kita menyediakan masing-masing paslon 2 kendaraan, 1 kontainer untuk KPU Banten. Kegiatan ini juga nanti akan diisi dengan pemasangan alat peraga kampanye secara simbolis,” katanya.
Untuk lokasi, lanjut Syaeful, yang akan digunakan yakni di Jalan Syeikh Nawawi Al-Bantani (KP3B), dengan rute KP3B-Palima – Kebon Jahe – Ciracas – Kepandean – Alun-Alun Kota Serang – Jalan Ahmad Yani – Pakupatan – Jalan Syeikh Nawawi – Boru-KP3B. (Fauzan Dardiri)










